Pemerintah Resmi Turunkan HET Pupuk Bersubsidi hingga 20 Persen, Efektif 22 Oktober 2025
Diposting pada : 24 Oktober 2025 / Dilihat : 260
Pemerintah Pusat secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 dan merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memastikan ketersediaan pupuk yang terjangkau, tepat waktu, dan tepat sasaran bagi petani.
Penurunan harga ini dilakukan melalui efisiensi industri serta pembenahan tata kelola distribusi pupuk. Kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen negara dalam memberikan kemudahan dan keberpihakan nyata kepada petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional.
Adapun HET pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini yaitu:
-
Urea: Rp1.800/kg
-
ZA: Rp1.360/kg
-
NPK: Rp1.840/kg
-
NPK Kakao: Rp2.640/kg
-
Pupuk Organik: Rp640/kg
Penetapan HET baru ini bukan hanya terkait penurunan harga, namun juga merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian serta mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Untuk masyarakat dan petani di Kota Kotamobagu, Dinas Pertanian dan Perikanan mengimbau agar penebusan pupuk bersubsidi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemanfaatan Kartu Tani/CPCL serta alokasi RDKK yang telah disahkan. Diharapkan kebijakan ini dapat secara langsung meringankan biaya produksi, meningkatkan hasil panen, dan memperkuat ketahanan pangan daerah dari tingkat tapak.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu akan terus melakukan pendampingan, pengawasan distribusi, serta memastikan program subsidi pupuk berjalan tepat sasaran demi mendukung kesejahteraan petani di daerah.