BADAI LA NINA “ANCAM” PERTANIAN INDONESIA, MENTAN AJAK PETANI IKUT ASURANSI
Diposting pada : 11 November 2020 / Dilihat : 281JAKARTA, Memasuki periode bulan November hingga akhir Desember 2020, badai La Nina “ancam” pertanian di wilayah Indonesia. Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, petani harus memahami dan ikut asuransi.
“Asuransi diperlukan karena kami tidak mau pertanian terganggu. Kondisi ini bisa menyebabkan gagal panen. Dengan asuransi, petani bisa terhindar dari kerugian,” papar Mentan SYL.
Seperti diketahui badai La Nina merupakan anomali sistem iklim global yang terjadi dengan periode ulang berkisar antara 2-7 tahun di Samudra Pasifik dan atmosfer, langit di atasnya berubah dari keadaan netral (normal) serta minimal berlangsung selama 2 bulan.
Pada fenomena La Nina yang terjadi adalah pendinginan yang tidak biasa, yaitu anomali suhunya melebihi -0.5 derajat celcius di area yang sama. Kepala Bidang Analisis Variabilitas Iklim BMKG Indra Gustari menjelaskan bahwa saat ini La Nina sudah terjadi.
Sementara itu Direktur Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy, mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan asuransi padi bagi para petani. Edhy mengatakan, asuransi tersebut bisa digunakan apabila lahan garapan petani dalam masalah, seperti terkena banjir dan kekeringan.
" Asuransi tidak akan memberatkan, karena petani hanya harus membayar Rp 36.000 per hektar (Ha) per musim tanam,” jelas Edhy, seperti dalam keterangan tertulisnya. Hal itu Edhy sampaikan dalam Pertemuan Perencanaan Kebutuhan Pupuk Tahun 2021, di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/11/2020).
Edhy melanjutkan asuransi pertanian juga bermanfaat bagi petani ketika terjadi gagal panen karena musim hujan atau kemarau.
"Jika terjadi gagal panen di musim itu, petani bisa mendapatkan ganti rugi dari Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebesar Rp 6.000.000," jelas Edhy.
Dengan begitu, petani akan lebih tenang untuk melakukan tanam padi jika. Adapun syarat untuk mendapatkan asuransi pertanian juga cukup mudah. Syaratnya petani harus menginventaris lahannya ke kabupaten atau kota melaui on line atau datang langsung atau kepada orang yg ditugaskan. Hal serupa juga berlaku pada asuransi ternak sapi dan kerbau.
Peternak yang ingin mendaftar bisa menginventaris hewan ternaknya ke kabupaten atau kota. Lebih lanjut, Edhy menjelaskan, untuk asuransi jenis itu, peternak cukup membayar premi Rp 40.000 per ekor per tahun.
"Sedangkan Rp 159.000 disubsidi pemerintah. Jadi petani harus memanfaatkan asuransi yang merupakan fasilitas dari pemerintah," tuturnya.
Tidak hanya asuransi pertanian, Edhy menjelaskan, Kementan memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu permodalan petani. Dengan asuransi pertanian dan KUR Permodalan Petani, Kementan pun telah menetapkan tagetkan produksi pertanian untuk 2021.
"Target tersebut yakni produksi padi sebanyak 62,73 juta ton, jagung 31,9 juta ton, kedelai 65,4 juta ton," tutup Edhy. (igho)